E-Court Analisis Yuridis Terhadap Sengketa Hak Asuh Anak Dalam Perkara Perceraian di Indonesia Berdasarkan Hukum Acara Perdata
Pendaftaran Perkara Online (e-Filing)
Keywords:
Judge Decisions, Legal Protection, Civil Disputes, Legal Certainty, JusticeAbstract
Penelitian ini menganalisis peran E-Court dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Bogor. Pemanfaatan informasi teknologi dalam sistem peradilan, khususnya melalui E-Court, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas bagi pihak yang berperkara. Namun penerapannya dalam perkara perceraian memerlukan kajian yang mendalam mengingat sensitifitas dan kompleksitas hukum acaranya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris-normatif dengan pendekatan kualitatif (studi pustaka atau telaah pustaka). Pengumpulan data dilakukan melalui studi pengumpulan data dari berbagai sumber tertulis seperti buku, jurnal, dan terbitan lain untuk memahami suatu topik atau permasalahan tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa E-Court telah berperan signifikan dalam mempercepat proses pendaftaran, pembayaran, pemanggilan, dan konferensi perkara perceraian. Hal ini memberikan kontribusi terhadap efisiensi waktu dan biaya bagi para pihak. Meskipun demikian, terdapat beberapa tantangan yang menghadang, antara lain kesiapan infrastruktur teknologi, tingkat literasi digital para pihak, dan regulasi terhadap praktik konferensi secara elektronik, khususnya dalam hal mediasi dan pembuktian.
References
Peraturan perundang-undangan :
Indonesia. (1974). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.
Indonesia. (2019). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 189.
Indonesia. Mahkamah Agung. (2022). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1098.
Indonesia. Mahkamah Agung. (1991). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Indonesia. Mahkamah Agung. (1848). Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Stb. 1848 No. 16 jo. Stb. 1941 No. 44.
Buku :
Harahap, M. Y. (2018). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Kencana.
Prodjodikoro, W. (1989). Hukum Perkawinan di Indonesia. Sumur Bandung.
Soepomo. (1993). Bab-Bab tentang Hukum Acara Perdata. Pradnya Paramita.
Jurnal :
Prakoso, A. B. (2021). Efektivitas E-Court dalam Penyelenggaraan Peradilan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(1), 1-15.
Rahayu, S. (2020). Urgensi E-Court dalam Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan. Jurnal Dinamika Hukum, 20(2), 150-165.
Sari, R. N., & Putra, D. A. (2022). Problematika Penerapan E-Court dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama. Jurnal Studi Hukum Syariah, 6(1), 45-60.
Internet :
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (t.t.). E-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia. Diakses dari https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
Badan Peradilan Agama. (2023, 15 Januari). Transformasi Digital Peradilan Agama melalui E-Court. Diakses https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/berita/artikel-hukum/transformasi-digital-peradilan-agama-melalui-e-court-961


