Economy Peran Fatwa DSN-MUI Dalam Pembentukan Regulasi Ekonomi Syariah di Indonesia
DSN-MUI sebagai Pilar Regulasi Ekonomi Syariah
Keywords:
DSN-MUI, fatwa, sharia economic regulation, Islamic law, Islamic financial institutionsAbstract
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memiliki peran penting dalam pengembangan regulasi ekonomi syariah di Indonesia. Fatwa yang dikeluarkan DSN-MUI tidak hanya berfungsi sebagai pedoman operasional bagi lembaga keuangan syariah, tetapi juga menjadi salah satu rujukan utama dalam penyusunan regulasi oleh otoritas negara, seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lembaga legislatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran strategis fatwa DSN-MUI dalam proses pembentukan regulasi ekonomi syariah nasional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif, yang memanfaatkan studi pustaka, fatwa, dan regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fatwa DSN-MUI memberikan kontribusi yang signifikan terhadap proses harmonisasi antara prinsip-prinsip hukum Islam dengan sistem hukum nasional. Keberadaan fatwa DSN-MUI mampu mengisi kekosongan norma dalam sistem perundang-undangan, sekaligus menjembatani kebutuhan masyarakat muslim akan praktik ekonomi yang sesuai dengan syariah. Selain itu, kerja sama antara DSN-MUI dan regulator negara memperkuat legitimasi hukum dan mendorong percepatan pengembangan industri keuangan Islam di Indonesia. Dengan demikian, fatwa DSN-MUI dapat dikategorikan sebagai sumber hukum tidak tertulis yang efektif dalam mendukung pembentukan regulasi ekonomi Islam di Indonesia.
References
Alamudi, I. A., Kurdi, S., & Hasan, A. (2024). Kedudukan Fatwa Dewan Syariah
Nasional dalam Kerangka Politik Hukum Nasional. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 7(1), 1- 16.https://doi.org/10.30595/jhes.v7i1.17060
Gayo, A. A., & Taufik, A. I. (2012). Kedudukan fatwa dewan syariah nasional
majelis ulama indonesia dalam mendorong perkembangan bisnis perbankan syariah (perspektif hukum perbankan syariah). Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(2), 257-275.
Masrina, M. (2020). Analisis Dalil-dalil Hukum yang Digunakan dalam Fatwa
Dewan Syariah Nasional Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 Tentang Pasar Modal Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 117-129. https://doi.org/10.30595/jhes.v0i1.8929
Aliyah, A. R. (2023). Peran Fatwa DSN MUI Terhadap Operasional Dan
Aktivitas Bisnis Pada Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS). Irsyaduna: Jurnal Studi Kemahasiswaaan, 3(2), 190-205. https://doi.org/10.54437/irsyaduna.v3i2.1035
Novia, A. (2016). Kontribusi Maksim Hukum Fiqh dalam Fatwa-Fatwa Ekonomi
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Tsaqafah , 12 (1), 79-104. Vol. 12 No. 1 (2016): Ekonomi Islam
Effendi, A. (2014). Industri perbankan syariah di indonesia dalam perspektif
undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah. Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam dan Sosial , 1 (2), 151-166. https://doi.org/10.21580/wa.v1i2.809
Andisetya, A. (2014). Sinkronisasi Fatwa Dsn-mui No: 68/dsn-mui/iii/2008
Tentang Rahn Tasjily Terhadap Pasal 5, Pasal 7, Dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (Doctoral dissertation, Brawijaya University). https://www.neliti.com/publications/35114/sinkronisasi-fatwa-dsn-mui-no-68dsn-muiiii2008- tentang-rahn-tasjily-terhadap-pas
Tarina, A., Radian, M. L., & Andriani, M. (2023). Kepastian Hukum Atas Fatwa
DSN-MUI Pada Bidang Perbankan Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XIX/2021. Jurnal Hukum Sasana, 9(1). https://doi.org/10.31599/sasana.v9i1.1362


