NFT Aspek Hukum Acara Perdata dalam Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual pada Non-Fungible Token (NFT)

Aspek Hukum Acara Perdata" atau "Hukum Acara Perdata dalam Sengketa HKI NFT: Mekanisme dan Prosedur".

Authors

  • Rosmiati Universitas Pakuan
  • Abdy Saleh Harahap Universitas Pakuan
  • Fitri Julianty Universitas Pakuan
  • Florian Felix Universitas Pakuan
  • Nabilah Salwa Robiah Universitas Pakuan
  • Farahdinny Siswajanthy Universitas Pakuan

Keywords:

Civil Procedure Law, Intellectual Property Rights, Non-Fungible Tokens (NFTs), Digital Disputes, Dispute Resolution

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum acara perdata yang berlaku dalam menyelesaikan sengketa pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terkait transaksi Non-Fungible Token (NFT) di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, mengkaji peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan serta studi kasus terkait pelanggaran HKI pada NFT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa HKI melalui jalur perdata menghadapi tantangan yang cukup besar, terutama dalam hal pembuktian kepemilikan digital, yurisdiksi pengadilan, dan belum adanya peraturan khusus mengenai NFT. Oleh karena itu, diperlukan pemutakhiran regulasi dan adaptasi hukum acara perdata agar perlindungan hukum bagi pemilik HKI di ranah digital dapat terlaksana secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

References

Kartika, F. B., Ihsan, M., & Gunawan, B. I. (2025). Pengawasan Pasar NFT di Indonesia: Perlindungan Hukum Hak Cipta dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa. Jurnal Dharmawangsa. Diakses dari https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/law_jurnal/article/view/5420

Rizky Dwinanto. (2022). Menilik NFT dalam Asas Hukum Jaminan Kebendaan. Hukumonline. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/menilik-nft-dalam-asas-hukum-jaminan-kebendaan-lt623aca03541af/

Hutabarat, Samuel M.P. (2023). Peran Hukum Nasional atas Kepemilikan terhadap Aset Digital Non-Fungible Token (NFT). Jurnal Gloria Justitia, Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya. Diakses dari https://ejournal.atmajaya.ac.id/index.php/gloriajustitia/article/download/4422/2055

Rahmad Ridwan Rambe. (2023). Kepastian Hukum dalam Perjanjian Jual Beli NFT melalui Platform Digital Opensea: Perspektif Hukum Perdata. Repository UMSU. Diakses dari http://repository.umsu.ac.id/bitstream/handle/123456789/23193/RAHMAD%20RIDWAN%20RAMBE%20%20%20NPM.%201906200004.pdf?sequence=1&isAllowed=y

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2022). Siaran Pers No.9/HM/KOMINFO tentang Pengawasan Transaksi NFT. Diakses dari https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/law_jurnal/article/download/5420/pdf

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (2023). DJKI Masih Kaji Pelindungan Hak Cipta NFT. Diakses dari https://www.dgip.go.id/index.php/artikel/detail-artikel-berita/djki-masih-kaji-pelindungan-hak-cipta-nft?kategori=liputan-penyidikan-ki

Hukumonline. (2023). Perlindungan Hak Cipta NFT Masih Dikaji. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-hak-cipta-nft-masih-dikaji-lt640fa69ce67f5/

Siliwangi, F. (2022). Jual Beli Non Fungible Token (NFT) sebagai Aset Digital Dihubungkan dengan Hak Cipta berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Bandung Conference Series: Law Studies, 2(2), 1334-1340.

Thalib, E. F., & Meinarni, N. P. S. (2022). Non-Fungible Token (NFT) Sebagai Aset Digital: Sebuah Fenomena Dan Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Di Indonesia. Ganesha Civic Education Journal, 4(2), 366-374.

Jurnal Teknologi dan Hukum. (2025). Regulasi Non-Fungible Token sebagai Upaya Keamanan Transaksi Digital. https://jurnal.untan.ac.id/index.php/tlj/article/view/75065

Universitas Muhammadiyah Magelang. (2023). Perlindungan Hak Cipta terhadap NFT (Non-Fungible Token) di Platform Opensea. https://journal.unimma.ac.id/index.php/blastal/article/download/9597/4384

Disemadi, Hari Sutra, dkk. “Perlindungan Hak Eksklusif Atas Ciptaan Digital Painting Dalam Tatanan Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia.” Widya Yuridika, vol. 4, no. 1, 2021, pp. 41–52.

Donald, H. “Penyelesaian Sengketa Hak Kekayaan Intelektual Melalui Acara Cepat.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure, vol. 17, no. 1, 2017, pp. 74–91.

Gidete, Daniel B., dkk. “Pelindungan Hukum atas Pelanggaran Hak Cipta pada Karya Seni yang Dijadikan Karya Non-Fungible Token (NFT) pada Era Ekonomi Digital.” Jurnal Fundamental Justice, vol. 3, no. 1, 2022, pp. 1–18.

Mayana, R. F., dkk. “Intellectual Property Development & Komersialisasi Non-Fungible Token (NFT): Peluang, Tantangan dan Problematika Hukum Dalam Praktik.” ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, vol. 5, no. 2, 2022, pp. 202–220.

Sulistianingsih, D., & A. K. Kinanti. “Hak Karya Cipta Non-Fungible Token (NFT) Dalam Sudut Pandang Hukum Hak Kekayaan Intelektual.” Krtha Bhayangkara, vol. 16, no. 1, 2022, pp. 197–206.

Pratama, A. Y., & B. Santoso. “Tantangan Hukum dalam Perlindungan Hak Cipta pada Aset Digital Berbasis Blockchain.” Jurnal Hukum dan Teknologi, vol. 7, no. 2, 2023, pp. 89–102.

Downloads

Published

2025-11-26