Optimization Strategy for 5C Principles, 7P Principles, and 3R Principles in Banking Law
Keywords:
Prinsip 5c, Prinsip 7P, Prinsip 3R, Hukum, Perbankan
Abstract
This research examines the introduction of the 5C, 7P and 3R principles in banking law. This research uses legal data, namely primary legal evidence and secondary legal evidence. This research focuses on library research, which means diving deeper into the applicable laws and regulations. Principles in banking law are very important, considering that a principle is a guideline to help the running of a bank, principles are regulated in banking law, so that a bank can have rules or confidence in the bank itself.
References
Adlia Nur Zhafarina. (2020). “Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian Bank Sebagai Tindak Pidana Korupsi (Perspektif Hukum Pidana Administratif)”. Jurnal Hukum.
Amri. Min Mubin. (2022). “Implementasi Prinsip 7P, 3R dan 5C Sebagai Upaya Meminimalkan Pembiayaan Bermasalah Pada Lembaga Keuangan Mikro Amanah Makmur Sejahtera Kota Kediri”. Jurnal Ekonomi dan Manajemen. 2 (3).
Anggara. Satria Pinandita. (2020). “Analisa Penjatuhan Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana Dalam Penanganan Tindak Pidana Perbankan Ditinjau Dari UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Beserta Perubahannya”. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan. 4 (4).
Casnan, Purnawan, Triwahyuni Heti, dkk. (2021). “Analisis Kendala Pembelajaran Daring Paud dan SD dengan Pendekatan Interpretative Structural Modeling”. Jurnal Pelita PAUD. 6(1), 33-40
Eriyatno. (2003). “Ilmu sistem meningkatkan mutu dan efektivitas manajemen”, IPB Press, Bogor (2003), pp. 175
Hakim, L., & Oktaria, T. (2018). Prinsip kehati-hatian pada lembaga perbankan dalam pemberian kredit. Keadilan Progresif, 9(2), 164-176.
Hamonangan. (2020). “Analisis Penerapan Prinsip 5C Dalam Penyaluran Pembiayaan Pada Bank Muamalat KCU Padangsidempuan”. Jurnal Ilmiah MEA. 4 (2).
Luthfiatussa. Dila dyah, dkk. (2023). “Strategi Optimalisasi Digitalisasi Produk Perbankan Pada Bank Syariah Indonesia”. Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam. 4 (3).
Maimun dan Dara Tzahira. (2022). “Prinsip Dasar Perbankan Syariah”. Jurnal Hukum. 1 (1).
Maroni M. (2015). “Efektivitas Biaya Dalam Pembuatan Legislasi”. Jurnal Hukum.
Rusydiana, A. S. (2018). Aplikasi Interpretive Structural Modeling untuk Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Is, 4(1), 1–17.
Sri. Febby Rahayu, dkk. (2021). “Analisis Prinsip 5C dan 7P dalam Pemberian Kredit untuk Meminimalisir Kredit Bermasalah dan Meningkatkan Profitabilitas: Studi Kasus pada Swamitra Pekanbaru”. Jurnal Ekonomi dan Bisnis. 1(1).
Subandi. (2012). “Problem Solusi Pengembangan Perbankan Syariah Kontemporer Di Indonesia”. Jurnal Hukum. 12 (1).
Amri. Min Mubin. (2022). “Implementasi Prinsip 7P, 3R dan 5C Sebagai Upaya Meminimalkan Pembiayaan Bermasalah Pada Lembaga Keuangan Mikro Amanah Makmur Sejahtera Kota Kediri”. Jurnal Ekonomi dan Manajemen. 2 (3).
Anggara. Satria Pinandita. (2020). “Analisa Penjatuhan Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana Dalam Penanganan Tindak Pidana Perbankan Ditinjau Dari UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Beserta Perubahannya”. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan. 4 (4).
Casnan, Purnawan, Triwahyuni Heti, dkk. (2021). “Analisis Kendala Pembelajaran Daring Paud dan SD dengan Pendekatan Interpretative Structural Modeling”. Jurnal Pelita PAUD. 6(1), 33-40
Eriyatno. (2003). “Ilmu sistem meningkatkan mutu dan efektivitas manajemen”, IPB Press, Bogor (2003), pp. 175
Hakim, L., & Oktaria, T. (2018). Prinsip kehati-hatian pada lembaga perbankan dalam pemberian kredit. Keadilan Progresif, 9(2), 164-176.
Hamonangan. (2020). “Analisis Penerapan Prinsip 5C Dalam Penyaluran Pembiayaan Pada Bank Muamalat KCU Padangsidempuan”. Jurnal Ilmiah MEA. 4 (2).
Luthfiatussa. Dila dyah, dkk. (2023). “Strategi Optimalisasi Digitalisasi Produk Perbankan Pada Bank Syariah Indonesia”. Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam. 4 (3).
Maimun dan Dara Tzahira. (2022). “Prinsip Dasar Perbankan Syariah”. Jurnal Hukum. 1 (1).
Maroni M. (2015). “Efektivitas Biaya Dalam Pembuatan Legislasi”. Jurnal Hukum.
Rusydiana, A. S. (2018). Aplikasi Interpretive Structural Modeling untuk Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Is, 4(1), 1–17.
Sri. Febby Rahayu, dkk. (2021). “Analisis Prinsip 5C dan 7P dalam Pemberian Kredit untuk Meminimalisir Kredit Bermasalah dan Meningkatkan Profitabilitas: Studi Kasus pada Swamitra Pekanbaru”. Jurnal Ekonomi dan Bisnis. 1(1).
Subandi. (2012). “Problem Solusi Pengembangan Perbankan Syariah Kontemporer Di Indonesia”. Jurnal Hukum. 12 (1).
Published
2024-09-13
Section
Articles